Proses Surveilen


1. Proses surveilen dilakukan oleh person yang tersertifikasi oleh LSP TPI.

2. Proses surveilen dilakukan satu (1) tahun sekali.

3. Proses surveilen dilaksanakan dengan mekanisme penyampaian laporan pembaruan kegiatan tahunan oleh pemegang sertifikasi.

4. Pelaporan surveilen dapat diakses pada website* atau dikirim pada email LSP TPI.

*) Sedang dikonfirmasi